Divonis tujuh tahun enam bulan penjara dengan Rp200 juta susider empat bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Jumat (24/1/2014). Selain itu dalam sidang yang berlangsung sejak pulul 09.30 Wita itu, terdakwa juga divonis tambahan membayar uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun kurungan.
[download berita selengkapnya]