Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 14 November 2013
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk terus mengejar siapa saja pejabat yang pernah menikmati uang jasa kepelabuhanan Kabupaten Banggai, sebesar Rp 526 juta. Ini dilakukan Kejari, untuk menegetahui kemana saja aliran dana tersebut.