Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jumat, 27 Januari 2012
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memanggil Sofyan Baharta, Ketua panitia lelang pengadaan Speed Boat tahun 2011. Dalam kasus ini, diduga telah terjadi tidak pidaan korupsi. Pengadaan Speed Boat tersebut dianggarkan senilai Rp980 juta yang bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) yang dilaksanakan oleh PT Fiber Boat Indonesia. Namun dalam kenyataannya diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.