Mercusuar, 24 Maret 2009
Palu, Mercusuar – Lembaga Informasi dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lipkada) Sulteng Meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Palu, terkait hasil audit yang menyatakan dana bantuan sosial (bansos) 2007 senilai Rp27 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Direktur Lipkada Andi Ridwan Adam menilai, temuan BPK itu merupakan fakta hukum terjadinya tindakan pidana penyalahgunaan keuangan Negara, sehingga perlu secepatnya direspon kejati untuk masuk dan melakukan penyelidikan hingga menuntaskan kasus tersebut. “Temuan BPK itu merupakan bukti hukum yang kuat karena BPK dalam hal ini merupakan lembaga sah pengaudit keuangan Negara,” katanya.
Meski terlambat, Andi juga memberi apresiasi positif terhadap BPK yang secara transparan telah memberikan laporan hasil audit bansos 2007 kepada masyarakat. “Semoga BPK senantiasa lebih terbuka melaporkan hasil auditnya ke publik terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana APBD,” ujarnya. Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Drs Irwan Waris MSi, menilai tak jelasnya peruntukkan dana bantuan sosial organisasi kemasyarakat (Bansos) tahun Anggaran 2OO7 sekitar Rp27 miliar, lebih disebabkan lemahnya, kontrol Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Sulteng, sebagai leading sector pengawasan keuangan daerah.
Harusnya kata Irwan Waris, Bawasda sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, memperingati pengelola anggaran melalui pengontrolan yang ketat, sehingga tak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Dosen Administrasi Negara, perlu menjadi catatan penting sekaligus cambuk bagi Bawaslu dan PPTK untuk bekerja lebih baik. “Bawaslu harus malu, karena penyimpangan itu ditemukan lembaga eksternal. Ini membuktikan Bawaslu tak berfungsi apa-apa,” katanya.