Kejati Sulteng Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, Perannya Konsultan Pengawas

Tim penyidik Kejati Sulteng tahan tersangka korupsi pembangunan Stadion Banggai Laut yang berinisial H, selaku konsultan pengawas dari CV SS, Jumat (5/8/2022).

Tersangka H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 5 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, tersangka berinisial H itu ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Reza.

Lanjutnya, tersangka H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

Sumber : TribunPalu.com