PALU, RADAR SULTENG – Para pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Sigi harus mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas tahun 2009 sebesar Rp34juta ke kas daerah. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Eko M. Kasim, SH kemarin (21/5), terkait kasus dugaan penggunaan SPPD di Pemkab Sigi tahun 2009, yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Sulteng.