Sumber : Mercusuar
Edisi : Jum’at, 08 November 2013
Anggota BPK RI, Dr Ali Masykur Musa menegaskan, kepada para bupati yang ada di seluruh Indonesia termasuk di Sulteng, untuk tidak seenaknya mengobral surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan segera menghentikannya. Dampak dari obral IUP itu adalah kerusakan lingkungan. “Jangan dengan alasan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mudahnya IUP dikeluarkan oleh bupati”.