Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Senin, 13 Februari 2012
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali mendapat sorotan dari praktisi hukum di Provinsi Gorontalo. Pasalnya kedua institusi tersebut dituding mengabaikan prosedur dalam hal penentuan kerugian negara dalan suatu perkara korupsi yang ditangani oleh para penegak hukum. Seperti yang diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gorontalo, Ismail Pelu, SH, bahwa pihak BPK maupun BPKP dalam hal menentukan kerugian negara telah mengabaikan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang.