Sesuai LHP BPK, Kontarktor pembangunan SMK Negeri 2 harus mengembalikan uang kekurangan volume sebesar Rp31 juta. Namun sampai dengan 60 hari setelah LHP BPK terbit, kontraktor tersebut belum menyetor ke kas negara.
Sesuai LHP BPK, Kontarktor pembangunan SMK Negeri 2 harus mengembalikan uang kekurangan volume sebesar Rp31 juta. Namun sampai dengan 60 hari setelah LHP BPK terbit, kontraktor tersebut belum menyetor ke kas negara.