Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 11 Oktober 2011
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akhirnya menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tiga rekanan (kontraktor) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Wanita (GW).