Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 15 Maret 2012
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (14/3) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana (kebocoran) pada Program Guru Dalam Jabatan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako (Untad) sekitar Rp 3,6 M pada tahun 2009-2011. Ke dua tersangka yakni Sekretaris Program Pendidikan Sarjana bagi Guru Dalam Jabatan, Budiman Jaya A Ashari dan mantan Kepala Sub Kepegawaian dan Keuangan FKIP Untad, Amran Abduraerah.