Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 01 Oktober 2013
Hari ini, Selasa (1/10), penyidik Polda Sulteng akan melimpahkan barang bukti dan tersagka (tahap II) ke pihak jaksa penuntut umum (JPU), kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD wilayah IV Kabupaten Morowali. Ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni staf pada UPTD Wilayah IV Morowali di Pos Pelayanan Kolonodale Abdul Gafur Liku (30), Kepala Seksi Penetapan Samsat UPTD Wilayah IV Morowali Parham Rahman (50) dan Bendahara Samsat UPTD Wilayah IV Morowali di Bungku Ajlan (42).