Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 5 Januari 2012
Dua Staf Ahli Gubernur yang baru dilantik tanggal 30 Desember 2011 silam, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW). Keduanya adalah masing-masing mantan Kepala Biro (Karo) Perlum, Yuliansyah dan Kasman Lassa. Keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Yuliansyah bertanggungjawab atas pencairan dana proyek GW tahun 2007 dan 2009. Sedangkan Kasman Lassa sebagai KPA pada pencairan dana tahun 2010.