Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulteng, kembali melakukan verifikasi Gedung Serbaguna (GSG) Pariwisata, dengan menghadirkan saksi ahli dan kedua tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung yang beralamat dijalan Moh. Yamin itu.
[download berita selengkapnya]