Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 23 Februari 2012
Penasehat hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana guru kontrak, Amirullah, SH menilai langkah Kejakasaan Negeri (kejari) Buol yang menetapkan Abdullah Bandung, sebagai tersangka merupakan langkah yang terburu-buru alias prematur.” Kejaksaan terlalu prematur dalam pengertian terburu-buru, menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena dalam penetapan tersangka itu, ditinjau dari prespektif KUHAP, jelas secara formal dan materil harus ada surat uraian perbuatan dan pasal yang diduga, itu juga yang tidak dilakukan kejaksaan, kemudian dari sisi formal prosedur hukum acara, penetapan tersangka belum terpenuhi,” kata Amirullah melalui telepon genggam, Rabu (22/2).