Sumber : Mercusuar
Edisi : Jumat, 10 Februari 2012
Dugaan penyimpangan dana Pemilukada Gubernur oleh KPU Sigi, telah memasuki babak baru. Informasinya Ketua KPU Sigi M. Fahri, Sekretaris KPU Sigi Ilham Lahua dan Pembantu Bendahara KPU Sigi, Irwan M Tanigau telah ditetapkan sebagai tersangka. Sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menyebutkan hasil penyelusuran Kejari Donggala dari pemeriksaan sejumlah saksi selama sepekan ini menunjukan bahwa ketiga pejabat KPU Sigi itu adalah tersangka. Namun tersangka utamnyanya adalah Irwan M Tanigau.