Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 02 November 2011
Panitia Khusus (Pansus) Gedung Wanita (GW) DPRD Provinsi Suleng terkejut dengan temuan terbaru mengenai perkembangan penyidikan kasus itu. Menurut Pansus, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak boleh menjadi panitia tender, karena melanggar aturan. “jika benar, itu memang menyalahi aturan KPA tidak boleh jadi panitia,” kata Anggota Pansus GW, Yus Mangan.