Mercusuar, 23 Juli 2009
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBD Donggala TA 2008 ditemukan belanja bantuan senilai Rp19,8M yang belum dipertanggungjawabkan, termasuk bantuan pembinaan partai politik (parpol) Rp11,5juta. Penerima bantuan terbesar adalah KPU Donggala senilai Rp16,7M dan untuk pengamanan pilkada Rp1,8M yang belum memasukkan pertanggungjawabannya saat dilakukan audit. Sementara hanya sebelas kegiatan yang telah mempertanggungjawabkan semua bantuan yang diberikan senilai Rp6,3M.
Pengelola dana bantuan yang dilakukan bendahara pengeluaran Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan daerah (BPKKD) yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) itu, menurut BPK RI tidak saja merupakan kelalaian kepala BPKKD untuk meminta laporan pertanggungjawaban tapi juga kelalaian para penerima bantuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan kepada kepala daerah.