Palu – Mercusuar
Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng untuk melakukan audit investigatif untuk tujuan tertentu dalam kasus kredit macet yang membelit Bank Sulteng serta dana pajak yang mengendap sebesar Rp47 miliar. Menurut PBHR, BPK jangan hanya diam dan menunggu perintah. Karena selama ini, temuan BPK juga banyak yang tidak ditanggapi penegak hukum.