Laporan BPK Jadi Dasar Penyidikan – Sosialisasi UU Nomor 15 Tahun 2006

Radar Sulteng, 16 Oktober 2009

Palu, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khususnya pasal 8, menerangkan bahwa apabila dalam pemeriksaan (yang dilakukan BPK, red) ditemukan unsur pidana, BPK akan melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. Atas dasar laporan BPK, dijadikan  dasar penyidikan oleh pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan itu dan hasilnya akan diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD serta pemerintah.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI di Palu, Dadang Gunawan, dalam acara sosialisasi UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan peraturan BPK nomor 2 tahun 2007 tentang kode etik BPK di auditorium Universitas Tadulako (Untad) Palu, kemarin (15/10). Dia mengatakan, sesuai dengan tugasnya, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemda. Lembaga negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” katanya.

Pemeriksaan keuangan menurut dadang, merupakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK). Sedangkan hasilnya yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK, yang meliputi LK pemerintah pusat, pemda (LHPD), akan memuat opini. Untuk masalah opini ini, terbagi dalam 4 jenis yang dapat diberikan oleh pemeriksa. Yakni wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (Disclaimer of opinion).

“Selanjutnya, BPK akan menyerahkan HP kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya. HP atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tetap diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum,” tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan peraturan BPK nomor 2 tahun 2007 tentang kode etik BPK, Dadang mengatakan, setiap anggota BPK wajib menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas serta menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.

“Terkait dengan independensi ini, anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara, menjadi bagian partai politik dan menunjukan sikap, perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya,” kata dadang dihadapan ratusan civitas akademika Universitas Tadulako (Untad) Palu dan berbagai komponen masyarakat lainnya.(yon)