Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Kamis, 16 Februari 2012
Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu, SE saat ini harus meringkuk dijeruji besi, setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasinya dengan Nomor surat 2206/ PANMUD/2206.k/PIDSUS/2011, dan harus menjalani sisa hukumannya sejak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol pada 1 Februari 2012, sebagaimana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Buol, dengan hukuman penjara selama satu tahun, ditambah hukuman subside tiga bulan kurungan badan.