Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Selasa, 13 Maret 2012
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, Drs Altris Saadjad sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek cekdam. Penetapan tersangka didasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik terdapat kejanggalan yang mengarah kepada yang bersangkutan. Semua dokumen yang berkaitan dengan tujuh proyek cekdam fiktif telah disita Kejari Luwuk di Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai, untuk Menindaklanjuti kasus yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta lebih. Hasil penyidikan Kejari Luwuk, terungkap Altris Saajad adalah satu-satunya tersangka dalam dugaan kasus cekdam itu.