Sumber : Radar Sulteng
Edisi : Jum’at, 18 Oktober 2013
Mantan kasubag Rumah Tangga Bagian Perlengkapan Umum Sekdakab Parimo, Achlan Latandu SPd, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Parigi Moutong, di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (17/10).