BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
SIARAN PERS
Selasa, 20 Desember 2016
Palu, Selasa (6 Desember 2016) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial pada pemkab Banggai Kepulauan TA 2015 dan 2016.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, pemberian hibah dan bantuan sosial telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan para penerima telah mempertanggungjawabkan hibah dan bantuan sosial yang diterimanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan yang mempengaruhi kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain :
1.Desain dan implementasi SPI atas pengelolaan belanja hibah dan belanja bansos pada pemkab Banggai Kepulauan belum memadai;
2.Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah belum didukung bukti pengeluaran yang memadai;
3.Evaluasi permohonan, penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial mahasiswa TA 2015 dan 2016 tidak memadai.
Permasalahan tersebut pada dasarnya terjadi karena pelaksanaan sistem pengendalian intern yang belum dilaksanakan secara memadai, hal tersebut berdampak pada proses kegiatan belanja hibah dan bantuan social yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kasubag Humas dan TU
Dayu Sandra Tiurma Uly