BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas belanja modal pada pemkab Buol dan pemkab Tolitoli TA 2015 dan 2016.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan belanja modal pemkab Buol dan pemkab Tolitoli telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat beberapa permasalahan pada pemkab Buol yang mempengaruhi kesimpulan hasil pemeriksaan antara lain :
1.Pelaksanaan pengadaan belanja modal tidak dikendalikan secara efektif;
2.Ketidaksesuaian hasil pekerjaan irigasi dengan rincian anggaran biaya kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian dan Peternakan.
Sedangkan untuk pemkab Tolitoli terdapat permasalahan sebagai berikut :
1.Pengadaan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan pada 4 SKPD tidaksesuai Perpres No.70 tahun 2012;
2.Mekanisme penyusunan HPS belum berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
3.2 paket pekerjaan belanja modal tidak sesuai spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan;
4.Pokja ULP belum melaksanakan pemilihan penyedia jasa yang menjadi kewenangannyasecara memadai;
5.Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan saluran drainase Sam Ratulangi ujung kelurahan Tuweley TA 2016 belum dikenakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa SPI dalam pengelolaan belanja modal pada pemkab Buol dan Tolitoli belum dilaksanakan secara memadai dan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kasubag Humas dan TU
Dayu Sandra Tiurma Uly