Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : kamis, 11 agustus 2011
Wakil Gubernur Sulteng, H Sudarto menegaskan bahwa persoalan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) harus segera diselesaikan. Namun bagi pihak atau pegawai yang wajib mengembalikan kerugian telah meninggal dunia akan diberikan keringanan bahkan akan diputihkan. Menurut Sudarto, persoalan TPTGR sudah hampir 24 tahun terjadi sehingga banyak pihak yang tidak bisa lagi menyelesaikan kewajibannya karena telah meninggal dunia.