[download berita selengkapnya]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terang-terangan menyebut ada kerugian dan potensi kerugian dalam penyelenggaraan ujian nasional (unas) 2012-2013 mencapai Rp 17,1 miliar. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersikukuh belum ditemukan unsur kerugian negara.