Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palu tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Abstrak : Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 4 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah Kota Palu ini diatur tentang:
1. Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Isi dari Peraturan Daerah ini yaitu:
a. Bab I : Ketentuan Umum.
b. Bab II : Pembentukan.
c. Bab III : Kedudukan, Tugas, dan Fungsi.
d. Bab IV : Susunan Organisasi.
e. Bab V : Eselonisasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian.
f. Bab VI : Tata Kerja.
g. Bab VII : Ketentuan Penutup.
Catatan : Sejak berlakunya Peraturan Daerah Kota Palu ini maka :
1. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan;
2. Mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu agar setiap orang mengetahuinya.