Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 12 Oktober 2011
Penggenaan pajak daerah terhadap kendaraan jenis alat berat yang tertuang dalam ketentuan Peraturan Daerah No. 01/2011 menuai berbagai tanggapan pro dan kontra dari kalangan pemilik dan distributor alat berat. Ketua Aspekindo Kota Palu Jauhary O Sakkung, mengaku keberatan dengan adanya peraturan ini karena sepengetahuan pihaknya belum ada regulasi yang mengatur tentang hal ini.