Palu – 8 Maret 2023, Berdasarkan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 17 Peraturan MenpanRB Nomor 49 Tahun 2018 tentang JFP, setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP) wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melantik 55 PNS menjadi Pejabat Fungsional. Dalam kesempatan itu turut serta dilantik 2 orang Pejabat Fungsional Pranata Komputer.
Para PNS diambil sumpah oleh Sekretariat Jenderal BPK RI Bachtiar Arif melalui Aplikasi Zoom Meeting, yang disaksikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P. Kekhidmatan sangat terasa selama acara berlangsung khususnya pada saat Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa oleh Sekretariat Jenderal terhadap 57 calon Pejabat Fungsional tersebut yang masing-masing didampingi oleh Rohaniwan Islam sebanyak, Protestan, Khatolik, dan Hindu.
Dengan telah dilantiknya 57 orang PNS tersebut menjadi Pejabat Fungsional, Kepala Perwakilan berharap agar dapat memegang teguh sumpah yang telah diucapkan, menjaga amanah yang telah diberikan, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK, dan berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan sebagai bentuk pengabdian untuk bangsa dan negara.