Sumber : Mercususar
Edisi : Selasa, 7 Agustus 2012
Proses tender pada proyek taman kota Lapangan Haji Hayun, di Kabupaten Tolitoli sebesar Rp2,2 miliar (M) lebih, dituding berbagai kalangan melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan penetapan pemenang proyek itu, mendapat sanggahan dari beberapa rekanan perusahaan, yang ikut tender.