Sumber Berita : Mercusuar
Edisi : rabu, 10 agustus 2011
Langkah kejaksaan tinggi (kejati) dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan kolam renang di lokasi eks STQ Bukit Jabal Nur masih terhambat. Pasalnya, hingga saat ini, hasil perhitungan pekerjaan dari tim independen belum ada. Diketahui, berdasarkan MoU pembangunan kolam renang tersebut akan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2004 – 2008, dengan total anggaran sekira Rp16 miliar. Hanya saja, pelaksanaan di lapangan tak demikian. Sebab ternyata pembangunannya hanya dilaksanakan tahun 2004 sampai 2006.