PALU – Jumat, 20 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021, setelah pada tahun 2020 Kabupaten Banggai Kepulauan mendapatkan opini Disclaimer. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Rais D. Adam dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meski Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meraih opini WDP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal Gedung dan bangunan dan denda keterlambatan yang belum dikenakan;
- Terdapat kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta denda keterlambatan yang belum dikenakan;
- Penatausahaan dan pengelolaan dana BOS belum tertib;
- Aset lainnya berupa kekurangan kas belum diupayakan untuk proses penyelesaian ganti kerugian daerah sesuai ketentuan; serta
- Penatausahaan, pengelolaan, dan penyajian Aset Tetap belum memadai.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mewakili sambutan pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada tim Pemeriksa terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD tahun 2021 Kabupaten Banggai Kepulauan, DPRD juga akan mengambil Langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang disampaikan BPK.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Bapak Rais D. Adam, menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan BPK memberikan opini WDP, serta menurutnya opini WDP ini merupakan tanggung jawab yang besar dan merupakan pekerjaan besar bagi pemda Kabupaten banggai Kepulauan. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.