PALU – Rabu, 18 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol, Tahun 2021. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun 2021. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Buol Bapak Amirudin Rauf dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Zainudin Rauf. Dengan ini Pemerintah Kabupaten Buol telah mempertahankan opini WTP dari BPK selama 6 tahun terakhir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Buol meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Pengelolaan keuangan daerah belum memadai, antara lain belum menyusun peraturan bupati terkait pengelolaan keuangan daerah dengan lengkap dan belum menyusun standar harga secara memadai; dan
- Terdapat kelebihan pembayaran dua paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Buol untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mewakili sambutan pimpinan DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Zainudin Rauf, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD tahun 2021 Kabupaten Buol, DPRD juga akan mengambil Langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang disampaikan BPK.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Buol Bapak Amirudin Rauf, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan BPK memberikan opini WTP, dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.