PALU – Jumat, 13 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi, Tahun 2021. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2021. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Sigi Mohamad Irwan dan Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Kabupaten Banggai Muh Basir, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Sigi meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Pembayaran atas Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak Sesuai Ketentuan;
- Pelaksanaan Belanja Modal Tidak Sesuai Kontrak; dan
- Penatausahaan, Pengelolaan, dan Penyajian Aset Tetap Belum Memadai.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Sigi untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mewakili sambutan pimpinan DPRD, wakil ketua I DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae, mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah Kabupaten Sigi dan serta jajarannya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.
Selanjutnya Bupati Sigi Mohamad Irwan, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Banggai dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.