Pemda Parigi Moutong Hapuskan Ketetapan Pajak Bagi Warga Terdampak Banjir Bandang di Desa Torue

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menangguhkan bahkan menghapuskan ketetapan pajak bagi warga terdampak banjir bandang di Torue.

Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu intruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo untuk segera melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Atas perintah pimpinan kepada kami terkait banjir bandang di Torue, untuk dilakukan pendataan masyarakat terdampak guna penangguhan bahkan di hapuskan ketetapan pajaknya tahun 2022,” kata Kepala Bapenda Parimo Mahmud M Tandju, Selasa (2/8/22).

Menurut Mahmud, penangguhan bahkan penghapusan pajak merupakan bentuk stimulan kepada masyarakat terdampak.

“Bapenda akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan objek dan subjek pajak terdampak,” ucapnya.

Kata Mahmud, adapun jenis pajak yang akan dilakukan pendataan adalah pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak restoran dan Hotel dan pajak sarang burung walet.

Hasil pendataan tersebut kata ia akan menjadi bahan kajian untuk menentukan objek pajak yang akan dikurangi, ditanggugkan bahkan dihapuskan ketetapan pajak tahun 2022.

Lanjut Mahmud, penentuan tersebut berdasarkan data dan analisa serta regulasi tentang pengelolaan pajak daerah.

“Rencananya kami akan melakukan pertemuan dengan aparat Desa dan petugas pemungut Desa terdampak untuk mendapatkan input sebaga masukan dalam mengambil kebijakan. Kebijakan itu nantinya dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah pengurangan, penundaan dan penghapusan ketetapan pajak tahun 2022” ujarnya.

Sumber : TribunPalu.com