Palu – Hukum Humas
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung wanita yang berlokasi di Jalan Moh. Yamin Palu, dengan terdakwa KL telah memasuki tahap permintaan keterangan saksi dan ahli. Pengadilan Negeri Palu, berdasarkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah TA 2010, mengundang pemeriksa BPK RI untuk memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2012.
Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, menugaskan tim pemeriksa atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2010, Muhammad Rizkarmen, S.T., untuk menjadi ahli. Selain itu, Kalan juga menugaskan Kepala Sub Auditorat Sulteng I, Abdul Choliq, S.E, M.H, Ak, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Agustinus Triyonojati, S.H, M.Hum, dan Penanggung Jawab pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2010, I Kadek Suartama, S.E., M.Ak, Ak., untuk mendampingi selama persidangan.
Sebanyak 27 pertanyaan diajukan Ketua Majelis Hakim kepada M. Rizkarmen. Dalam kapasitasnya sebagai Ahli, M. Rizkarmen diminta untuk memaparkan hasil pemeriksaan di lapangan sebagaimana dimuat dalam LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2010. Majelis Hakim juga bertanya mengenai nilai kerugian negara yang ditemukan, metode dan uji pemeriksaan yang digunakan, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, dan rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Selain menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, M. Rizkarmen juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum. Pertanyaan yang diajukan juga tidak jauh berbeda dengan yang diajukan oleh Majelis Hakim antara lain berapa nilai kerugian yang ditemukan BPK RI, apa yang menjadi penyebab kerugian negara, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Pemberian keterangan ahli oleh M. Rizkarmen di persidangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan 17, Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa dalam memberikan keterangan, seorang ahli harus memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya, dan ahli dapat menolak memberikan keterangan apabila pertanyaan yang diajukan di luar pokok perkara yang ditangani. (kur)