PALU – Senin, 15 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una Tahun 2022 setelah Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una juga mendapat opini WTP. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una Tahun 2022. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Mahmud Lahay, Pj Bupati Buol Moh. Muchlis dan Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyampaikan Meskipun Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una meraih opini WTP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
Pada Kab Tojo Una-Una :
- Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan nilai sebesar Rp729,85 Juta dan belanja barang dan jasa termasuk belanja perjalanan dinas tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp15,07 Milyar;
- Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp4,02 Milyar mengakibatkan risiko tidak tercapainya prinsip dan tujuan pengadaan barang/jasa, kelebihan pembayaran senilai Rp1,75 Milyar, dan biaya keuntungan pelaksanaan pekerjaan yang tidak berhak diterima oleh rekanan pelaksana senilai Rp2,26 Milyar; dan
- Penatausahaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Belum Sesuai Ketentuan mengakibatkan pengeluaran kas daerah senilai Rp17,8 Milyar belum dapat diyakini telah disetor ke Kas Negara.
Pada Kab Buol :
- kekurangan penetapan Pajak Hotel minimal sebesar Rp72,49 Juta;
- Standar harga yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati pada tahun 2020 dan diubah pada tahun 2021 belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp176,37 Juta; dan
- Pelaksanaan Pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan yang tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,32 Milyar.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Buol dan Tojo Una-una untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.