PALU – Senin, 15 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi yang hadir secara langsung dalam rapat paripurna penyerahan LHP LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Laode Nusriadi menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nilam Sari Lawira dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir. Dengan ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapatkan opini WTP dalam 10 tahun terakhir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah, Para Anggota DPRD Provinsi Sulawesi tengah serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Auditor Utama Keuangan Negara VI Laode Nusriadi dalam rapat paripurna ini juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 11 LHP Kinerja, 16 LHP DTT termasuk di dalamnya Pemeriksaan atas Penerimaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol). IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Laode Nusriadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- Kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), antara lain pemantauan atas kepatuhan pelaporan Wajib Pajak belum memadai, dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp3,62 Milyar;
- Kelemahan Pemungutan Pajak Air Permukaan, antara lain kepatuhan penyampaian laporan wajib pajak belum memadai dan perhitungan PAP belum memadai, dan potensi kekurangan penerimaan PAP minimal sebesar Rp1,33 Milyar;
- Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp3,18 Milyar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp206 juta, sehingga kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp2,97 Milyar.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nilam Sari Lawira, memberikan apresiasi dan penghargaan dari Lembaga DPRD Provinsi atas Capaian Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2022 oleh BPK RI memperoleh WTP. Dan hal ini memberikan gambaran bahwa kinerja keuangan pemerintah daerah sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.