Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa, 6 Desember 2011
PT Banggai Sirtu, perusahaan besar yang menggarap batu picah di wilayah Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diduga tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai telah dirugikan miliaran rupiah. Dalam aturan, IUP yang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi, namun sejak tahun 2007 beroperasi hingga akhir 2011 hal itu, tidak pernah ditunaikan.