PALU – Selasa, 16 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022 setelah Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Morowali juga mendapat opini WTP. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Morowali utara Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Morowali utara Muhammad Safri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyampaikan walaupun Pemerintah Kabupaten Morowali meraih opini WTP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
- Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada DPUPRPKPD Sebesar Rp4,46 Miliar serta Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp1,84 Miliar
- Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp471,60 juta;
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyedia Non Pengusaha Kena Pajak Minimal Sebesar Rp9,74 Miliar.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Morowali untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.