Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 22 Desember 2011
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, menegaskan tidak akan mengganti rugi gaji guru, yang ikut hangus terbakar dalam musibah kebakaran yang terjadi di Kantor UPTD Disdikpora, Kecamatan Poso Kota Utara, awal Desember lalu. Karena penyebab kebakarannya, akibat kelalaian pihak bendahara. Menurutnya, idealnya uang tersebut harus disimpan di brankas.