PALU, RADAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Banggai telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengadaan tanah untuk fasilitas pemerintah dan fasilitas umum di Kabupaten Banggai. Dari hasil tindak lanjut Pemkab Banggai diketahui bahwa temuan BPK itu hanya kesalahan administrasi, karena pengadaan tanah untuk kepentingan umum, belum disertifikatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil temuan BPK tersebut, telah ditindaklanjuti dengan menyempurnakan seluruh administrasi, terkait dengan aset pemerintah daerah, termasuk mengenai pengadaan lahan.