Sumber : Radar Sulteng
Eddisi : Sabtu, 24 September 2011
Keberadaan bangunan kantor Kepolisian Daerah Sulteng yang menempati tanah atas Hak Guna Bangunan (HGB) PT SPM, adalah implementasi dari hasil pertemuan antara pihak Polda Sulteng, PT SPM, dan BPN yang dimediasi oleh Walikota Palu. Kasubag Bantuan Hukum HAM, Pembinaan PPNS Pemkot Palu, Trisno Yunianto, jika ada keinginan dari kuasa hukum PT SPM untuk melayangkan keberatan atau gugatan terhadap Pemkot Palu, maka Pemkotpun telah siap untuk itu.