Pemuda Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju

Palu – Hukum Humas

sumpah-pemuda-1Kunci perubahan suatu bangsa ada di tangan pemuda. Oleh sebab itu pemuda Indonesia harus bersatu dan berperan aktif membangun bangsa ini, sehingga Indonesia dapat segera bangkit dari keterpurukan dan menjadi negara maju yang bermartabat dalam pergaulan antar bangsa. Himbauan tersebut disampaikan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-81 tahun 2009.

Melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Perwakilan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI, Dadang Gunawan, saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Perwakilan, pada Rabu (28/10), Menpora menjelaskan bahwa Sumpah Pemuda merupakan ikrar dari pemuda-pemudi dari berbagai suku bangsa di Nusantara untuk bersatu membangun satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, Indonesia.
Jika generasi pemuda tahun 1928 melahirkan kebangsaan Indonesia dan kemudian mewujudkan NKRI pada tahun 1945, maka tugas generasi muda tahun 2009 adalah mengisi kemerdekaan dan mewujudkan NKRI yang bersatu, aman, adil, demokratis dan sejahtera.

Menurut Menpora, peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-81 tahun ini bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pada tanggal 14 Oktober 2009 yang lalu. Dalam Undang-Undang ini telah ditetapkan arah baru pembangunan kepemudaan dalam konteks pembanguanan bangsa sehingga pembanguanan kepemudaan akan lebih jelas, terarah dan mengalami kemajuan yang terukur.

Menpora berharap terbitnya Undang-Undang tentang Kepemudaan tersebut dapat dimanfaatkan para pemuda Indonesia untuk mengembangkan diri dan mewujudkan jati diri menjadi generasi muda yang mandiri, matang dan berkarakter.

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-81 tahun 2009 di Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan dengan Komandan Upacara Eden Muharamsyah,S.E., Ak. (***)
sumpah-pemuda-2sumpah-pemuda-3sumpah-pemuda-4