Sumber : Mercusuar
Edisi : Kamis, 15 Maret 2012
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan banyak pencairan kredit Bank Sulteng melebihi nilai agunan debitur. Bahkan pihak bank berani memberikan kredit kepada PNS yang cicilannya melebihi gaji PNS. Dalam pemberian kredit, Bank Sulteng melanggar aturan karena mengabaikan nilai agunan. Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas operasional PT Bank Sulteng tahun 2010 dan 2011 menyebutkan, pencairan kredit kepada tujuh debitur dengan baki kredit sebesar Rp 929.510.973,96 tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.