Sumber : Mercusuar
Edisi : Rabu, 7 Maret 2012
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palu harus melihat apakah pengadaan lima mobil untuk Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota dan dua asisten itu dalam kondisi darurat, sehingga tidak melalui mekanisme tender. Sebab, penunjukkan langsung (PL) yang diatur dalam Perpres 54 mengharuskan pengadaan sesuatu yang khusus atau dalam keadaan darurat.