Palu – Hukum Humas
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektifitas Pengajuan Usulan formasi dan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2009 dan 2010 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menilai pengajuan usul formasi dan pelaksanaan pengadaan PNS pada Provinsi Sulawesi Tengah kurang efektif.
LHP Kinerja atas Efektifitas Pengajuan Usulan formasi dan Pengadaan PNS tersebut diserahkan Kalan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Sudarto, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Nawawi S. Kilat, di Aula Perwakilan, Kamis, 14 Maret 2013.
Kalan pada saat memberikan sambutan mengatakan pengajuan usulan formasi PNS masih kurang efektif. Hal tersebut dikarenakan beberapa hal antara lain belum memadainya pengelolaan data kepegawaian, belum sepenuhnya menggunakan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai antara lain analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Alasan lain menurut Kalan yaitu pengajuan usulan formasi PNS belum sepenuhnya didukung sumber daya yang memadai dan juga belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan. Selanjutnya perubahan formasi PNS, setelah seleksi CPNS, monitoring dan evaluasi pengajuan usulan formasi PNS belum sepenuhnya dilaksanakan.
Meski demikian BPK menilai Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah telah berupaya melaksanakan ketentuan terkait dengan pengajuan usulan formasi pegawai negeri. Pemerintah Provinsi juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam hal pelaksanaan pengadaan PNS, Kalan juga menilai kurang efektif. Hal tersebut disebabkan pedoman pelaksanaan yang jelas sebagai dasar kegiatan pengadaan PNS belum ditetapkan, pelaksanaan pengadaan PNS formasi tenaga honorer tahun 2009 belum memadai, monitoring dan evaluasi pengadaan PNS belum sepenuhnya dilaksanakan, serta masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan PNS.
“Pengumuman penerimaan CPNS yang terlalu singkat, pelaksanaan penyaringan, pemberkasan dan usulan penetapan NIP serta penerbitan SK CPNS belum sepenuhnya memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kalan mencontohkan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan PNS.
Meskipun demikian, BPK menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berupaya melaksanakan ketentuan terkait dengan pengajuan usulan formasi pegawai PNS yaitu dalam hal pengajuan usulan formasi dan pengadaan PNS telah didukung sumber daya, sarana dan prasarana yang memadai. Selain itu pelaksanaan pengadaan PNS sesuai dengan persetujuan formasi dari Kementrian PAN dan RB serta pelaksanaan pengadaan PNS telah berkoordinasi dengan instansi terkait.(kur)