Sumber : Mercusuar
Edisi : Selasa , 13 September 2011
Karena hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara akhirnya penyidik Kejati Sulteng menghentikan pengusutan kasus dugaan raibnya kawat bronjong di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III. Namun jika dikemudian hari penidik menemukan bukti adanya penyimpangan, maka kasus akan dibuka kembali.