PALU – Senin, 24 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali, dan Morowali Utara Tahun 2020. Namun, Khusus untuk Kabupaten Banggai Laut, BPK memberikan penekanan atas suatu hal yaitu Penerimaan Pembiayaan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020 yang menjelaskan bahwa terdapat penetapan anggaran Penerimaan Pembiayaan yang tidak sesuai dengan Saldo Penerimaan Pembiayaan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2019, sehingga mengakibatkan peningkatan yang signifikan atas Kewajiban Jangka Pendek pada TA 2020 dibandingkan TA 2019.
Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali, dan Morowali Utara Tahun 2020. LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tolitoli Aziz Bestari, Wakil Bupati Tolitoli Mohammad Besar Bantilan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banggai Laut Moh. Tanjung Dg. Pawara, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu, Bupati Buol Amirudin Rauf, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi, Bupati Morowali Taslim, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Megawati Ambo Asa, dan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Banggai Laut Ablit, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Zainudin Rauf, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali dan Morowali Utara, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali dan Morowali Utara telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:
Kabupaten Tolitoli
- Kelemahan Pengendalian Kas pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
- Kelemahan Pengelolaan Dana BOS;dan
- Penyertaan Modal pada PT Pelabuhan Dedek Tolitoli Tidak Sesuai Ketentuan;
Kabupaten Banggai Laut
- Terdapat Penatausahaan penerimaan DAK Fisik dan Non Fisik tidak sesuai ketentuan;dan
- Adanya Pekerjaan Pengadaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berpotensi Kelebihan Bayar.
Kabupaten Buol
- Penyusunan Standar Biaya Umum Tahun 2020 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belum didukung data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengadaan barang/jasa belum mengedepankan prinsip perolehan harga yang ekonomis;
- Terdapat Kelebihan pembayaran atas delapan paket pekerjaan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta terdapat denda keterlambatan belum dipungut;
Kabupaten Morowali
- Penerbitan IMB pada delapan perusahaan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan penetapan;
- Kelemahan pengendalian dalam pengelolaan Transfer Bagi Hasil Pendapatan;dan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah belum memadai.
Kabupaten Morowali Utara
- Terdapat Pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;dan
- Keberadaan Aset Tetap – Peralatan dan Mesin pada Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Diketahui.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mewakili sambutan pimpinan DPRD, wakil ketua II DPRD Kabupaten Tolitoli, Aziz Bestari dan ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah kabupaten tolitoli, banggai laut, buol, morowali dan morowali utara serta jajarannya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Besar harapannya agar Opini yang diraih dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan penyerahan LHP ini dapat bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasannya, dan mengharapkan pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan yang terdapat di dalam LHP BPK.
Selanjutnya Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali dan Morowali Utara dan akan berupaya segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK yang masih terdapat dalam LHP ini.
Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tolitoli, Banggai Laut, Buol, Morowali dan Morowali Utara. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.